Kembali Dilanjutkan Maret 2021! Simak Cara dan Syarat Mendapatkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta kembali dilanjut bulan Maret 2021, simak cara dan syarat cairkan dana bantuannya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan kembali pada 2021.
Melalui BLT UMKM , diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya dapat meningkat di tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM 2021 masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13, Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis dengan 2 Cara Ini, Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.
Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.
Sementara itu, terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.
"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," ujar dia.
Sambil menunggu informasi detail tentang BLT UMKM 2021, tak ada salahnya Anda menyimak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM berdasar aturan di 2020.
Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada: