Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertanyakan Surat yang Jadi Dasar Polisi Penjarakan Kliennya

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Alamsyah Hanafiah mengklaim penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah menurut hukum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertanyakan Surat yang Jadi Dasar Polisi Penjarakan Kliennya
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Alamsyah Hanafiah mengklaim penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah menurut hukum.

Alasannya kata dia, polisi memakai dua surat perintah penyidikan dalam menangani perkara yang menjerat Rizieq Shihab.

Hal itu ia sampaikan saat jeda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

"Tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan," kata Alamsyah.

Alamsyah mempertanyakan jika polisi menerbitkan dua surat perintah penyidikan dalam satu perkara, surat mana yang dijadikan dasar polisi menahan kliennya.

Baca juga: Bantah Dalil Kubu Rizieq Shihab, Polisi Sebut Kantongi 4 Alat Bukti Sah untuk Lakukan Penahanan

Sebab kata dia, berdasarkan ketentuan, upaya penahanan harusnya hanya didasari pada satu surat perintah penyidikan saja.

BERITA REKOMENDASI

"Penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan, maka timbul pertanyaan jadi surat penahanan ini diterbitkan oleh pihak yang mana? Surat penahanan ini didasari surat perintah yang mana?" tanya Alamsyah.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan dan Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim

"Bahwa undang-undang khusus tidak bisa diadopsi ke undang-undang umum," lanjut dia.

Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Kubu Rizieq Shihab mengklaim bahwa termohon belum pernah menyita alat bukti, dan belum pernah memanggil atau memeriksa saksi lain.

Tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.


Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020.

Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu. Sebelumnya Rizieq sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.

Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas