Pengamat Politik: Tak Masalah Jika Moeldoko Rangkap Jabatan KSP dan Ketua Umum Demokrat
Saiful Huda Ems mengatakan menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
"Saya sadar, sudah lama keadilan pergi dari negara ini dan tidak pernah kembali."
"Itu karena kita hanya menjadi penonton pasif, tidak membela keadilan dan tidak ikut berperan aktif 'memulangkan' keadilan."
"Apakah kita akan terus diam?" tulis Annisa.
Ia bahkan menulis beberapa ayat Quran untuk menanggapi aksi pengambilalihan kepemimpinan suaminya itu.
Diberitakan sebelumnya, AHY memberikan keterangannya terkait aksi KLB pada Partai Demokrat.
AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.