Sebut KLB Demokrat di Sumut Tak Sah, AHY: Mereka Hanya Diberi Jas Partai, Seolah Wakili Suara Sah
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati

"Para peserta KLB ilegal di Deliserdang, bukanlah pemilik suara yang sah," ungkap AHY dikutip dari kanal YouTube miliknya, Jumat.
"Mereka kebanyakan adalah para mantan kader yang sudah dipecat, sudah diberhentikan tetap secara tidak hormat," imbuh AHY.
AHY juga menyebut ada sejumlah mantan kader yang tiba-tiba kembali mengenakan jaket Partai Demokrat.
"Kemudian ada juga sejumlah mantan kader atau kader yang sudah lama tidak aktif, bahkan sudah pindah partai."
"Tiba-tiba kembali menggunakan jaket biru Demokrat, seolah-olah mereka kader aktif yang memiliki hak suara yang sah, bukan. Saya bisa pastikan itu," ungkap AHY.
Baca juga: AHY Sebut KLB yang Mengatasnamakan Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional
Sebut Dirinya Ketua Umum yang Sah
AHY juga menyebut, ia berdiri tegap dalam keterangan pers tersebut mewakili jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh tanah air.
"Saya mewakili 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 34 Provinsi, mewakili Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di 514 kabupaten/kota, juga ribuan anggota Fraksi Demokrat baik di pusat maupun daerah," ungkap AHY.
"Saya juga berdiri di sini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah yang telah diberikan di Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020 lalu."
"Kongres yang sah, demokratis, dan juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM." imbuhnya.
Baca juga: Massa Pendukung Moeldoko Serang Massa Pro AHY Pakai Batu dan Kayu, Sejumlah Orang Terluka
Lebih lanjut AHY menegaskan jika KLB Partai Demokrat di Sumut adalah ilegal.
"Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk. Juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk."
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, abal-abal."
"Mengapa? Karena KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap AHY.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Chaerul Umam)