Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Mandor Proyek Klaim Pembuangan Sisa Pekerjaan Jadi Urusan OB
Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/3/2021).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/3/2021).
Dua orang terdakwa atas nama Imam Sudrajat selaku tukang, dan Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Imam Sudrajat mengaku masing - masing pekerja proyek renovasi Gedung Kejagung punya tugas membersihkan barang atau puing bekas pekerjaannya.
Baca juga: Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung RI
"Masing - masing pekerja (membersihkan sisa pekerjaan)," kata Imam.
Senada, Abdul Munir selaku mandor proyek turut membenarkan pernyataan Imam. Namun kata dia, bagian yang membuang kumpulan puing - puing pekerjaan adalah pihak dari petugas kebersihan (office boy) internal Gedung Kejagung.
"Biasanya para pekerja membersihkan sendiri, cuman tidak membuang. Karena yang membuangnya OB," papar Abdul Munir.
Pernyataan Abdul Munir ini sekaligus membantah dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para tukang membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok bekas ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon. Jaksa menyebut terdakwa Imam Sudrajat lalai karena tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat yang seharusnya.
"Jadi saat saya pernah bekerja di sana, sampah itu kita kumpulin, lalu kita tanya ke OB, di buang dimana, OB bilang biar mereka yang buang," ujar Abdul Munir.
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.