Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.
"Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV," kata Boyamin.
Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan Sampai Lanjut
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan dugaan korupsi lahan Cengkareng era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menyikapi putusan hakim, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan dalam kasus serupa, bahkan sampai ratusan kali demi perkara tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Apalagi katanya, pengajuan perkara praperadilan tidak mengenal istilah masa kadaluwarsa.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
"Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," kata Boyamin ditemui usai sidang putusan, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Boyamin mengaku bercermin dari praperadilan kasus korupsi Century tahun 2018 yang dikabulkan hakim setelah enam kali melayangkan gugatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.