Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok

Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

"Menimbang bahwa eksepsi Termohon 1 telah dikabulkan, maka dalil-dalil Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lagi. Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan permohonan Termohon I praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam - diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," pungkas hakim.

Diketahui, gugatan MAKI ini dilayangkan lantaran kasus yang sudah lama ada itu belum juga dilakukan penanganan alias mangkrak.

Adapun Termohon dari gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya (Termohon I), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon II), Kompolnas (Termohon III), dan pihak KPK (Termohon IV).

Menurut dia, gugatan praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran yang pernah menyatakan akan menuntaskan perkara mangkrak.

Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya.

Berita Rekomendasi

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.

"Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV," kata Boyamin.

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas