Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Tim Kajian UU ITE Undang Anita Wahid Hingga Deddy Corbuzier untuk Dimintai Masukan

Sugeng mengatakan tercatat 16 narasumber dari kalangan aktivis, masyarakat sipil, praktisi yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari ini Tim Kajian UU ITE Undang Anita Wahid Hingga Deddy Corbuzier untuk Dimintai Masukan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Sugeng Purnomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rencananya akan akan meminta masukan dari kalangan aktivis dan paraktisi media sosial hari ini Selasa (9/3/2021).

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengungkapkan mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual pada hari ini di antaranya Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo) Anita Wahid, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Selain itu juga Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan sejumlah pegiat sosial media antara lain Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean.

Baca juga: Diduga Disiksa, Pejabat dari Partai ‘Aung Suu Kyi’ Tewas dalam Tahanan Polisi di Myanmar

Sugeng mengatakan tercatat 16 narasumber dari kalangan aktivis, masyarakat sipil, praktisi yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir.

Ia mengatakan ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan.

Baca juga: Penampakan Langit Merah di Kota Manchester Saat Man United Hentikan Rekor Fantastis Man City

"Yang kedua harus ada edukasi terhadap pengguna ruang digital, berikutnya adalah terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE,” kata Sugeng dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam RI pasa Selasa (9/3/2021).

BERITA TERKAIT

Sugeng menambahkan tim akan terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.

“Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak.

Baca juga: RUU Pemilu Tak Jadi Dibahas, Perludem: Perubahan UU Pemilu Diperlukan

Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas, sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi,” kata Sugeng.

Sesuai dengan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021 yang dikeluarkan pada Februari lalu Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan.

Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

Tim tersebut sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor.

Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas