Menkumham Sebut Pemerintah Masih Lakukan Public Hearing Terkait Revisi UU ITE
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan hingga kini pemerintah masih melakukan public hearing terkait UU tersebut kepada masyarakat.
"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing," ujar Yasonna, saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Gedung MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Segera Tetapkan Prolegnas, Puan Minta DPR Fokus Penanganan Covid dan UU ITE
Yasonna mengatakan belum masuknya RUU ITE ke dalam daftar Prolegnas 2021 memiliki keterkaitan dengan RUU KUHP yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu tak menutup kemungkinan daftar Prolegnas tersebut dapat dievaluasi per semester. Sehingga bisa saja RUU ITE akan masuk ke dalamnya.
Baca juga: Hari ini Tim Kajian UU ITE Undang Anita Wahid Hingga Deddy Corbuzier untuk Dimintai Masukan
"Ini ada kaitannya juga dengan RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam. Maka, dalam rangkaian ini, saya kira karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti Prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester, sehingga nanti kita lihat nanti perkembangan-perkembangan berikutnya," jelas Yasonna.
Dorong segera direvisi
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Azis menilai, UU ITE ini sebagai penyebab gaduhnya media sosial selama ini.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," kata Azis melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Oleh karena itu, Azis menilai perlunya pemerintah untuk segera merevisi UU ITE.
Baca juga: Kominfo Ikut Kaji Pedoman Pelaksanaan UU ITE: Bukan Norma Hukum Baru, Jangan Keliru Ditafsirkan
Azis juga mendorong agar UU ITE perlu dimasukan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 prioritas.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2021," ucapnya.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan polemik terhadap UU nomor 11/2008 (UU No 19/2016) tentang ITE terlihat diantaranya pada Pasal 27 ayat dan 1 ayat 3, Pasal 28 ayat 2.
Baca juga: Ini Nama-nama Anggota Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE Bentukan Pemerintah
Kedua pasal itu, kata Azis, terpengaruh dengan kondisi masyarakat yang belum baik dalam literasi digital sehingga menimbulkan tafsir hukum karet.
"Polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, oleh karenya Pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.