Pemerintah Perluas Lingkup Wilayah PPKM Mikro ke Tiga Provinsi Lewat Inmendagri
Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 3 provinsi.
Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret 2021 tersebut.
Baca juga: Pemerintah: Indikator PPKM Mikro Bisa Tekan Penyebaran Covid-19
“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, Senin, (8/3/2021).
Hudori kembali mengingatkan agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi dalam zona hijau, kuning, orange dan merah.
Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.
Ia juga meminta agar dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan untuk menjalankan mekanisme koordinasi pengawasan dan operasi PPKM Mikro.
Baca juga: Doni Monardo: PPKM Mikro Berjalan, Angka Kematian Nakes Menurun Drastis
“Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Hudori.
Fungsi posko tingkat desa dan kelurahan ada 4 (empat) hal, yaitu sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Khusus di tingkat desa, posko ini dipimpin oleh kepala desa dengan dibantu oleh aparat desa.
Sedangkan di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah dengan dibantu aparat kelurahan.
Pembiayaan posko di tingkat desa dan kelurahan, akan dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintahan sesuai dengan pokok kebutuhan.
Untuk kebutuhan tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sedangkan di tingkat kelurahan dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
Terkait penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro, dapat dipenuhi melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun 2021.
“Dilaporkan kepada pimpinan DPRD selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.