Peringati Hari Musik Nasional, Kemenparekraf Gelar Lomba Cipta Lagu Nusantara, Berikut Syaratnya
Dalam rangka merayakan Hari Musik Nasional 2021 ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar lomba cipta lagu.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (9/3/2021), diperingati sebagai Hari Musik Nasional.
Hari Musik Nasional ini pada awal mulanya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Banyak pertimbangan yang mendasari penetapan Hari Musik Nasional.
Satu di antaranya adalah bahwa musik sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.
Tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional, karena bertepatan dengan kelahiran salah satu tokoh pahlawan Indonesia, WR Soepratman.
Baca juga: Hari Musik Nasional Diperingati Setiap Tanggal 9 Maret, Peran SBY dan Kisah WR Supratman
Dalam rangka merayakan Hari Musik Nasional 2021 ini, Kementerian Pariwisata dam Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar lomba cipta lagu.
Dilansir situs Kemenparekraf, total nilai 130 juta rupiah telah disiapkan untuk lomba dengan tema Cipta Lagu Nusantara ini.
Adapun perlombaan ini bersifat kelompok (komunitas) yang merupakan perwakilan/tergabung dalam komunitas musik atau sanggar kesenian di seluruh Indonesia.
Melalui lomba cipta lagu ini, Kemenparekraf mengajak berbagai komunitas di Indonesia untuk memaknai kembali keragaman budaya termasuk musik Nusantara.
Syarat Lomba
- Lomba ini ditujukan untuk kelompok, bukan perorangan.
- Komunitas/kelompok wajib memiliki akun di media sosial.
- Komunitas yang ingin mengikuti lomba ini harus mengisi formulir pendaftaran pada website Kamuaku.Kemenparekraf.go.id
- Genre musik berupa tradisional dan kontemporer serta wajib menggunakan instrument alat musik daerah.
- Durasi lagu yang dilombakan minimal 3 menit dan maksimal 5 menit dengan lirik lagu bisa menggunakan bahasa nasional maupun daerah.
- Tiap komunitas hanya diperbolehkan untuk mengirikan satu karya terbaiknya.
- Seluruh peserta lomba nantinya akan mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Adapun keputusan juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan juga Komunitas bertanggung jawab atas orisionalitas lagu ciptaannya (lirik dan notasi) dan juga belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa, serta belum pernah dipublikasikan yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh bersangkutan di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Apabila terbukti ada beberapa bagian lagu yang mirip atau terdengar sama dengan lagu yang sudah ada atau yang sudah beredar di pasaran, maka komunitas dianggap gugur.
Baca juga: Hari Musik Nasional Diperingati 9 Maret, Berikut Sejarah dan Kumpulan Ucapannya
Alur Lomba
- Pendaftaran dan pengumpulan karya dilakukan mulai 9 Maret - 31 Maret 2021
- Setelah itu dilakukan penjurian, mulai 1 April - 8 April 2021.
- Pengumuman lomba akan dilakukan pada puncak acara 10 April 2021.
Mekanisme
- Peserta wajib mengunggah karya ke website Kamuaku.kemenparekraf.go.id berjumlah dua file (dengan vocal dan minus one vocal) dalam format MP3 (dengan nama file Nama komunitas - Judul karya.MP3)
- Sebelum klik pengiriman karya, pastikan bahwa data pribadi dan data dukung yang diwajibkan telah lengkap, serta mencentang syarat dan persetujuan pengiriman karya di website. Apabila ditemukan data yang tidak lengkap, peserta akan didiskualifikasi.
- Setelah pengiriman karya, akan dikonfirmasi melalui email peserta.
- Peserta dapat mengupload file lagu melalui website Kamuaku.Kemenparekraf.go.id mulai tanggal 9-31 Maret 2021 pukul 23:59 WIB.
(Tribunnews.com/Tio)