Peserta KLB Demokrat: Hanya 32 Orang yang Punya Hak Suara Hingga Tandatangani 3 Surat Pernyataan
kata Gerald, ada satu hal yang menurutnya sangat aneh.Yaitu suara yang diberikannya, yang harusnya tidak sah, justru disahkan begitu saja
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas memberikan kesaksiannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diinisiasi Jhoni Allen Marbun Cs.
Awalnya Gerald mengaku bahwa dia menghadiri kongres dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu.
Sebagai wakil, Gerald tidak memiliki hak suara yang sah untuk melakukan pemilihan ketua umum (Ketum).
Namun, kata Gerald, ada satu hal yang menurutnya sangat aneh.
Yaitu suara yang diberikannya, yang harusnya tidak sah, justru disahkan begitu saja oleh pantai kongres.
"(Saya) tidak ada hak suara, tetapi disahkan, dimasukkan untuk melengkapi administrasi sebagai punya hak suara. Itu kan aneh," ujar Gerald dalam testimoninya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Gerald mengungkapkan, di kongres tersebut hanya ada 32 orang yang memiliki hak suara resmi dari total 412 peserta yang hadir.
Informasi itu diperoleh Gerald setelah melakukan kroscek kepada para peserta KLB.
"Yang saya tahu, setelah tanya-tanya di lokasi kongres, yang punya hak suara hanya sekira 32 DPC dari 412 peserta. Ini kan jadi aneh juga," katanya.
Selain itu, seusai Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB, para peserta diminta menandatangani tiga surat pernyataan.
Tandatangan dilakukan oleh seluruh peserta kongres di atas materai Rp 10 ribu.
Inti dari surat pernyataan yang pertama yaitu mendukung penuh Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Setelah ikut kongres tiba-tiba dikasih lagi surat pernyataan kedua. Dengan isi membatalkan surat pernyataan yang pertama. Bahwa tidak mendukung Pak Moeldoko," ujar Gerald.