SDM Jadi Kunci Utama Kemajuan Logistik dan Rantai Pasok Nasional
Telah dilakukan sertifikasi sekitar 3.000 pekerja logistik, mulai dari tingkat operasional hingga manajerial.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satu kunci utama yang diperlukan adalah bagaimana membangun rasa aman bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi, agar bisa beraktivitas seperti biasa. Sehingga, segala insentif yang diberikan Pemerintah untuk sektor ekonomi dapat termanfaatkan dengan baik.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam acara “Pengesahan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Rantai Pasok (Supply Chain)” mengungkapkan bahwa Pemerintah tetap optimis pertumbuhan ekonomi nasional akan membaik di kuartal pertama 2021 ini.
“Target pertumbuhan ekonomi tahun ini adalah 4,5% sampai 5,3%. Kita optimis bahwa akan ada percepatan pemulihan ekonomi. Sebab, ada juga sektor yang mengalami blessing, misalnya logistik dengan kemajuan e-commerce di masa pandemi ini. Untuk itu, kita harus mengantisipasi sumber daya manusia (SDM), termasuk di bidang logistik,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (9/3).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), lanjut Sesmenko, SDM yang kompeten dan profesional mulai dari tingkat operasional sampai manajerial menjadi salah satu kunci penggerak perbaikan logistik nasional.
Selain itu, juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang jasa, harus memiliki tenaga teknis kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Maka itu, instansi pembina dan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kadin Indonesia sepakat untuk mengesahkan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain yang disaksikan wakil dari asosiasi di bidang logistik maupun perwakilan pelaku logistik dari industri manufaktur.
Peta okupasi tersebut diharapkan menjadi referensi nasional bagi:
1) Kementerian/lembaga teknis dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang logistik;
2) Dunia usaha dalam pengembangan karier profesional SDM logistik dan supply chain serta proses perencanaan/rekrutmen SDM berbasis kompetensi;
3) Lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran agar menghasilkan output sesuai kebutuhan industri; dan
4) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan skema sertifikasi yang akan digunakan sebagai rujukan untuk menyusun materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assessor), dan melakukan asesmen.
Sesmenko Perekonomian menyampaikan bahwa penyusunan peta okupasi nasional ini disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri atas perusahaan manufaktur, asosiasi usaha, penyedia jasa logistik, akademisi, lembaga pelatihan dan sertifikasi.
Sejatinya, terdapat banyak kegiatan dalam proses logistik dan rantai pasok, mulai dari asal barang (hulu) sampai ke konsumen akhir (hilir), namun dalam penyusunan peta okupasi tahap ini, tim penyusun sepakat untuk fokus pada 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu: 1) Pengadaan; 2) Penyimpanan; dan 3) Pengiriman.
“Untuk tahap pertama, baru dikembangkan sebanyak 38 okupasi, dan tidak menutup kemungkinan untuk terus dikembangkan dengan okupasi lainnya yang saat ini belum terindentifikasi,” ujar Sesmenko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.