1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN pada Juni 2021
Alih status pegawai tersebut merupakan konsekuensi hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ada 1.362 pegawai KPK yang sedang berproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Alih status pegawai tersebut merupakan konsekuensi hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
"Di bidang sumber daya manusia, KPK sekarang sedang melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Setidaknya ada 1.362 pegawai yang berproses beralih menjadi ASN baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap," kata Firli.
Saat ini, kata Firli, sudah ada 1.031 pegawai KPK dari total 1.362 orang yang mengikuti proses alih status itu.
Sisanya masih melaksanakan ujian yang diagendakan siang ini.
"Hari ini tadi pagi kami datang ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang. Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan melaksanakan pada siang hari nanti," ucapnya.
Baca juga: Ketua KPK Singgung Pejabat yang Punya Piagam Penghargaan Antikorupsi Tapi Terlibat Korupsi
Firli mengatakan sejak Februari 2021, KPK bersama BKN melakukan asesmen kebangsaan kepada pegawai yang mengikuti proses alih status tersebut pada Maret-April.
Direncanakan, para pegawai tersebut dilantik pada 1 Juni mendatang.
"Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," pungkasnya.