Awal Mula Rombongan Amien Bertemu Jokowi: Sempat Ditolak Mahfud, TP3 Tiba-tiba Dipanggil Istana
Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Rizieq Shihab pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Rizieq Shihab pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Amien yang datang bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyiddin tersebut meminta Presiden menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Baca juga: TP3 Siapkan Fakta Lain Bukti Pelanggaran HAM Berat Kematian 6 Laskar FPI
Ketua TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan pertemuan tersebut berawal dari pihaknya yang pernah berkirim surat kepada Presiden pada Februari lalu. Surat tersebut kemudian dijawab oleh Menkopolhukam Mahfud Md yang isinya menolak adanya audiensi.
"TP3 pernah kirim surat resmi ke presiden untuk audiensi bulan lalu. Namun surat itu dijawab oleh Menkopolhukam yang intinya menolak pertemuan tersebut," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu, (10/3/2021).
Namun menurut dia, pada Senin siang 8 Maret lalu, pihak istana menghubungi TP3 untuk bertemu keesokan harinya.
Baca juga: Konferensi Pers TP3 di Hotel Kawasan Tanah Abang Sempat Didatangi Kepolisian, Ini Sebabnya
Sejumlah anggota TP3 Kemudian datang ke Istana meminta kasus tewasnya enam laskar pembela Rizieq Shihab diungkap seadil-adilnya.
Selain itu meminta pelaku pembunuhan tewasnya enam laskar diadili di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa karena tergolong pelanggaran HAM berat.
"Tiba-tiba senin siang, tanggal 8 istana menghubungi TP3 untuk bertemu tanggal 9 pukul 10 pagi," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menurut Abdullah menyatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM menyebut bahwa kasus tewasnya 6 laskar pembela Rizieq Shihab pelanggaran HAM biasa bukan pelanggaran HAM berat.
"Presiden menyatakan, rekomendasi Komnas HAM bahwa peristiwa KM50 adalah pelanggaran HAM biasa," kata dia.
Meskipun demikian, menurut Abdullah, Presiden berjanji bahwa kasus tersebut akan diusut secara transparan.
Presiden juga minta TP3 menyerahkan data-data yang mengindikasikan kasus tewasnya 6 laskar Rizieq Shihab pelanggaran HAM berat.
"Presiden juga minta TP3 menyerahkan data-data yang ada jika betul peristiwa KM50 adalah pelanggaran HAM berat," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.