Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir Pengisian 31 Maret 2021

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online via e-Filing. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 2020 sampai 31 Maret 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir Pengisian 31 Maret 2021
Twitter @DitjenPajakRI
Segera lapor SPT Tahunan 2020, batas akhir pengisian hingga 31 Maret 2021. Begini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 pada artikel ini.

Bagi Anda yang belum lapor SPT Tahuhan 2020 masih ada waktu.

Batas akhir pengisian SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.

Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Sebelum 31 Maret 2021

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

- Buka laman www.pajak.go.id

Berita Rekomendasi

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas