Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir Pengisian 31 Maret 2021

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online via e-Filing. Batas akhir pengisian SPT Tahunan 2020 sampai 31 Maret 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir Pengisian 31 Maret 2021
Twitter @DitjenPajakRI
Segera lapor SPT Tahunan 2020, batas akhir pengisian hingga 31 Maret 2021. Begini caranya. 

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT

- Selesai

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

Baca juga: Lapor SPT, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir

Baca juga: Pemerintah Kembali Bebaskan Pajak untuk Gaji Karyawan Hingga Juni 2021

Berita Rekomendasi

Sanksi apabila tidak lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi, berupa:

- Denda Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Denda Rp. 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Sanksi pidana berupa denda 100- 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Bagaimana jika lupa password untuk Login Layanan Online?

Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat meresetnya, asalkan email masih ingat dan bisa dibuka.

Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"

Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.

Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop upRequest Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.

Silakan klik “OK”.

Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.

Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.

(Tribunnews.com/Yurika) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas