Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok

Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan usai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Vonis Brigjen Prasetijo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hari Ini Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akan Divonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Sementara hal meringankan, Prasetijo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.

"Pertimbangan yang meringankan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," tutur Damis.

MAKI: Terlalu ringan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terlalu ringan.

Vonis itu tak sebanding dengan vonis yang terima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Proses yang terkait putusan Prasetijo menurut aku memang agak terlalu ringan karena memang dia kan penegak hukum, sementara Pinangki kan kena 10 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memvonis Brigjen Prasetijo Utomo bersalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas