Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok

Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan usai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Divonis 4 Tahun, Jenderal Napoleon Malah Goyang Tiktok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Meskipun, keputusan itu dianggap terlalu ringan untuk eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tersebut.

"Apapun kita menghormati putusan pengadilan karena apapun proses ini kan istilahnya kan berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Kita harus menghormati putusan meskipun itu dianggap salah," ujar dia.

Selain itu, dia juga mendorong Brigjen Prasetijo ataupun Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Selain itu, ia juga mengharapkan Prasetijo mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Baca juga: Divonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Brigjen Prasetijo: Saya Menerima Yang Mulia

"Saya berharap dengan Prasetijo mengajukan justice collaborator itu ada yang diungkap yang lebih besar. Kan begitu persyaratannya tapi kan hakim melihatnya tidak ada makanya ditolak. Makanya saya berharap Prasetijo Utomo untuk membuka yang lebih besar kalau dia berkeinginan menjadi justice collaborator," tandas dia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

BERITA REKOMENDASI

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas