Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Klaster Covid Liburan Panjang! Mulai Besok Buruh dan Pekerja Dilarang Pergi ke Luar Kota

Menaker Ida Fauziyah mengimbu buruh/pekerja   tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Nyepi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ingat  Klaster Covid Liburan Panjang! Mulai Besok Buruh dan Pekerja Dilarang Pergi ke Luar Kota
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
JALAN LENGANG - Seperti mendapat komando, sejumlah ruas jalan di ibukota cenderung sepi dan lengang seperti terlihat di Jalan Sudirman. Ingat Klaster Covid Liburan Panjang! Mulai Besok Buruh dan Pekerja Dilarang Pergi ke Luar Kota WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh  tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida.

Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Masyarakat Diingatkan Soal Klaster Liburan Panjang

Baca juga: DAFTAR Hari Libur Maret 2021: Hanya Peringatan Isra Miraj dan Nyepi, Tak Ada Cuti Bersama

Dalam SE tersebut, Menaker mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian, maka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Wisatawan naik bus Bandros (Bandung Tour On Bus) di Halte Alun-alun Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/2/2021). Kunjungan wisatawan ke kawasan Alun-Alun Kota Bandung pada hari terakhir libur panjang Imlek 2021 sepi atau tidak seramai tahun sebelumnya karena dampak pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Wisatawan naik bus Bandros (Bandung Tour On Bus) di Halte Alun-alun Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/2/2021). Kunjungan wisatawan ke kawasan Alun-Alun Kota Bandung pada hari terakhir libur panjang Imlek 2021 sepi atau tidak seramai tahun sebelumnya karena dampak pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19.

Berita Rekomendasi

Termasuk mematuhi peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah(Pemda) asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE Kementerian Ketenagakerjaan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Sehari sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menterti Tjahjo Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).

Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas