Jawab Pernyataan Tumpak Panggabean, Arsul Sani Dorong KPK Jadi Inisiator Revisi UU KPK
Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengenai perlunya Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan, bukan hanya tugas saja.
Arsul mendorong pihak KPK yang kali ini menginisiasi revisi UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK dan Dewas KPK, Rabu (10/3/2021).
"Saya ingin langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi, tetapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Komisi III DPR: KPK Harus Jadi ‘Leading Sector’ Bagi Pemberantasan Korupsi
Arsul mengakui ada hal-hal yang harus disempurnakan dalam UU KPK yang baru direvisi tahun 2019 lalu.
Namun, Arsul tak merinci apa saja yang harus disempurnakan.
"Menurut hemat saya, memang UU Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang harus disempurnakan," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Sebut 3 dari 7 DPO Berada di Luar Negeri
Politikus PPP itu menilai, sebuah UU bukanlah kitab suci, karena buatan manusia, buatan pemerintah, dan DPR RI, karena itu tidak ada masalah apabila harus direvisi lagi.
"Ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak lagi menunjang untuk sebuah performa atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.
Arsul mengaku, secara pribadi dirinya mendukung revisi UU KPK apabila hal tersebut memang dikehendaki KPK.
"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," pungkas Wakil Ketua MPR RI ini.
KPK Harus Jadi ‘Leading Sector’ Bagi Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong agar kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat maksimal dan saling bersinergi. Mengingat peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi di tahun 2020 mengalami penurunan.
Menurut Politisi Fraksi PPP itu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun lalu skornya hanya mencapai 37, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang menorehkan skor 40. Sedangkan dari sisi peringkat dunia, Indonesia bertengger di posisi 102 di tahun lalu, di mana pada tahun sebelumnya masih berada di peringkat 85 secara global.
“Dari beberapa elemen kluster yang dipergunakan untuk mengukur indeks itu memang ada yang turun, stagnan dan naik. Terkait rule justice project ada kenaikan dua poin, ini tak terlepas dari penindakan yang dilakukan KPK. Untuk itu diharapkan KPK harus bisa jadi leading sector bagi pemberantasan korupsi di negara ini,” terang Arsul saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Rapat dengan KPK, Komisi III DPR Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Artidjo Alkostar
Oleh karena itu, Politisi dapil Jawa Tengah X itu mengimbau agar KPK dapat menggenjot kinerja untuk mengerek skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Selain itu Arsul juga menyoroti keinginan KPK untuk melakukan perluasan organisasi untuk memenuhi performa kerjanya, maka menurut hematnya regulasi KPK yang ada saat ini dapat disempurnakan lagi.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Supriansa memberikan beberapa catatan seperti kasus korupsi perpajakan. “Beberapa ada dugaan suap mengurangi nilai pajak yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini patut jadi perhatian KPK,” sebutnya saat rapat berlangsung.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengapresiasi KPK yang mengusut kasus korupsi bantuan sosial (bansos). “KPK melakukan penyelidikan dan langkah-langkah yang baik untuk mengusut bansos, kami percayakan pimpinan KPK dan tim dapat mengusutnya,” pungkas Supriansa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.