Komnas HAM Sebut Kasat Reskrim yang Bertugas Saat Herman Tewas Telah Dicopot dari Jabatannya
Kasat Reskrim tersebut belum terbukti terlibat langsung dalam dugaan penyiksaan oleh personel Polresta Balikpapan yang mengakibatkan Herman meninggal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan telah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses etik.
Kasat Reskrim itu dicopot terkait kematian tersangka kasus pencurian, Herman.
Namun demikian, kata Taufan, Kasat Reskrim tersebut belum terbukti terlibat langsung dalam dugaan penyiksaan oleh personel Polresta Balikpapan yang mengakibatkan Herman meninggal.
Taufan mengatakan, Kasat Reskrim tersebut dicopot dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab.
Hal tersebut diungkapkan Taufan usai melakukan permintaan keterangan terhadap Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak di Kantor Komnas HAM pada Rabu (10/3/2021).
"Kasat Sersenya (Kasat Reskrim) itu belum terbukti terlibat langsung tapi dia dianggap bertanggung jawab. Karena itu sekarang proses berbeda dilakukan juga yaitu proses etik. Dan akan ada langkah-langkah untuk mengecek terlibat atau tidak. Kalau seandainya terlibat dalam kekerasan itu maka juga harus melalui proses pemidanaan. Tapi untuk sementara ini proses etik dengan terlebih dahulu dicopot dari jabatannya," kata Taufan tanpa menyebut nama Kasat Reskrim dimaksud.
Baca juga: Kapolda Kaltim Serahkan Laporan Kasus Tewasnya Herman Kepada Komnas HAM: Kami Tidak Akan Toleransi
Senada dengan Taufan, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan ada pejabat struktural di Polresta Balikpapan yang juga dijatuhi sanksi selain enam orang personel Polresta tersebut yang diproses secara etik dan pidana terkait tewasnya tersangka kasus pencurian, Herman.
Anam mengatakan pejabat tersebut, telah dijatuhi sanksi karena terkait dengan struktur tanggung jawabnya.
"Tadi oleh Pak Kapolda, di samping ke enam orang tersebut yang secara langsung, memang berdasarkan pemeriksaan internal itu terkait secara langsung terhadap peristiwa. Tapi ada yang terkait karena struktur tanggung jawabnya ya yang sekarang juga lagi diproses itu sudah juga mendapatkan sanksi walaupun tidak sekeras sanksi yang keenam orang ini," kata Anam.
Anam mengatakan hal tersebut menunjukkan ada niat naik dari jajaran Polda Kaltim agar peristiwa tersebut tidak berulang.
"Itu menunjukkan bahwa ada niat baik bersama bahwa memang kasus ini harus dipandang tidak semata-mata kasus, tapi juga dipandang agar tidak terulang kembali," kata Anam.