Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis Hari Ini
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (10/3/2021) ini.
Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Sidang pembacaan amar putusan untuk Nurhadi dan Rezky akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, majelis hakim akan membacakan amar putusannya sekira pukul 16.00 WIB sore.
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Pernyataan Jubir KPK, Sebut Tak Ada Pemukulan Petugas Rutan KPK
"Iya (sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky). Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," ujar kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Maqdir berharap majelis hakim dapat memutus bebas Nurhadi dari segala dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Maqdir mengklaim bahwa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.
"Kami harapkan pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," katanya.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung.
Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum.
Baca juga: Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang