Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis Hari Ini
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.
Selain pidana penjara, Nurhadi dan menantunya juga dituntut untuk membayar denda.
Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelab putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dijelaskan jaksa, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Nurhadi dan Rezky tidak kunjung membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantu dengan pidana dua tahun penjara.
Jaksa meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.