Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Kombes Pol Hengki optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan gugatan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Optimistis Menang dalam Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki. 

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi. Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas