Propam Polri Bakal Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Setelah Keputusan Hukumnya Inkrah
Propam Polri masih belum memutuskan nasib Brigjen Prasetijo Utomo usai vonis 3,5 tahun terkait kasus suap Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri masih belum memutuskan nasib mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai vonis 3,5 tahun terkait kasus suap dari Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut keputusan sanksi terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo masih akan menunggu hingga kasus itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Harus inkrah dulu baru sidang kode etik," kata Irjen Sambo kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Sambo menyatakan Propam Polri masih menunggu apakah Brigjen Prasetijo akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Bui Atas Keterlibatannya di Kasus Suap Djoko Tjandra
Jika menerima putusan itu, maka nantinya akan diproses sidang kode etik dan profesi.
"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah kita laksanakan kode etik profesi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Hari Ini Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akan Divonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup
Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Sementara hal meringankan, Prasetijo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," tutur Damis.