Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siang Ini Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Bareng Itwasum dan Propam

Nantinya, gelar perkara tersebut dilaksanakan di gedung Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Mabes Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siang Ini Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Bareng Itwasum dan Propam
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. 

3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas