Tumpak: Dewas KPK Hanya Melaksanakan Tugas, Tak Miliki Kewenangan
Dewas KPK perlu memiliki kewenangan bukan hanya menjalankan tugas yang telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai, Dewas KPK perlu memiliki kewenangan bukan hanya menjalankan tugas yang telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Awalnya, Tumpak menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya hambatan Dewas KPK dalam menjalankan tugas.
"Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah yaitu Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Tumpak menjelaskan, tugas Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK. Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan," ucapnya.
Sejauh ini, kata Tumpak, Dewas KPK tidak mengalami hambatan.
Namun, menurutnya tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewas KPK justru bisa juga menjadi hambatan.
Baca juga: Dewas KPK Minta Presiden Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar
Selama setahun belakangan, Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak mengalami hambatan karena pihaknya lakukan tugas berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.
"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," ucapnya.
Tumpak mengatakan, Dewas KPK bukan meminta adanya kewenangan, namun dia melihat perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU.
Dia menyebut, keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK.
"Saya tidak pernah bilang bahwa Undang-undang nomor 19 itu melemahkan KPK, saya tidak pernah bilang itu, tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019 itu," ujarnya.