Banding Jaksa Agung Dikabulkan PT TUN, Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Saya Sangat Menyesalkan
Ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I menyesalkan putusan PT TUN.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Hal itu, kata Anam, karena sikap atau pernyataan pejabat publik memiliki risiko dalam konteks penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Anam di kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).
"Kami menyayangkan putusan dari PTTUN karena sebenarnya ghirah (semangat) dari proses tata usaha negara itu yang akhirnya diwujudkan oleh PTUN Jakarta sini itu adalah ghirah untuk meletakkan bahwa pejabat-pejabat publik itu berhati-hati bersikap karena riskonya tinggi khususnya dalam konteks penegakan hukum. Kalau dokumen hukumnya bicara A jangan ngomongnya A jangan dikasih konteks yang lain," kata Anam.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Cabut Banding Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi
Anam menilai substansi pembicaraan di Komisi III yang menjadi sumber perkara sudah diralat sendiri oleh Jaksa Agung.
Kemudian, kata Anam, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga telah menjelaskan kepada Komnas HAM tidak ada satu pun kasus yang telah dinyatakan pelanggaran HAM dan kini berkasnya sudah masuk di Kejaksaan bukan pelanggaran HAM.
"Menurut saya ini pembelajaran yang baik di luar konteks menang dan kalah dan sebagainya. Semua pejabat negara ketika menyampaikan di ruang formal kayak begitu, tertib. Kalau statusnya A ya A jangan dibilang A, B, C, D. Itu yang menurut saya pelajaran paling penting untuk Jaksa Agung," kata Anam.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.
PTUN Jakarta sebelumnya memutus pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan yang diunduh dari situs PTTUN Jakarta, Senin (8/3/2021).
Perkara dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Maret 2021.
Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.
Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung dapat diterima secara formal.
Sebab, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Maka dari itu, PTTUN Jakarta selanjutnya mempertimbangkan aspek material atau substansial dari putusan di tingkat pertama.