Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Jaksa Agung Dikabulkan PT TUN, Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Saya Sangat Menyesalkan

Ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I menyesalkan putusan PT TUN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Banding Jaksa Agung Dikabulkan PT TUN, Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Saya Sangat Menyesalkan
Tribunnews/Jeprima
Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Atmajaya yang tewas tertembak pada tragedi Semanggi I 1998, bersama aktivis dari Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 22 tahun tragedi Semanggi dan juga mendesak Jaksa Agung untuk kembali melakukan penyellidikan hingga ke tingkat penyidikan sesuai dengan UU Pengadilan HAM. Tribunnews/Herudin 

Majelis hakim PTTUN Jakarta pun berpandangan, PTUN Jakarta belum berwenang untuk memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II tersebut.

Hal itu dikarenakan para advokat selaku penerima kuasa dari penggugat dinilai belum mengajukan upaya banding administratif.

Majelis hakim menilai, sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat dalam naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasi sebagai upaya banding administratif.

Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

Alasannya antara lain, substansi surat tidak terkait dengan tanggapan Kejagung atas keberatan administratif serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.

“Maka sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN. JKT,” dikutip dari putusan tersebut.

“Sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,” lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, PTTUN Jakarta menerima eksepsi pihak Jaksa Agung terkait poin yang menyebut gugatan penggugat prematur.

PTTUN Jakarta juga menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan banding.

Diketahui, gugatan terhadap Jaksa Agung dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Adapun Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Gugatan itu menyangkut pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.


PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Jaksa Agung diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Terakhir, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Atas putusan tersebut, Jaksa Agung kemudian mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas