Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Sejumlah Perwakilan Pers Kepada Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah

Sejumlah perwakilan dari kalangan pers sudah bersuara dalam FGD dengan Tim Kajian Undang-Undang ITE bentukan pemerintah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Kata Sejumlah Perwakilan Pers Kepada Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

Ia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga  tidak lagi mengancam kebebasan pers.

"Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya," kata Imam.

Baca juga: Komentar Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Soal UU ITE ke Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai meski kebebasan pers menjadi amanat konstitusi dimana keberadaanya diakui dan dijamin Undang-undang, namun praktiknya masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers yang satu di antaranya adalah UU ITE.

“UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus watawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,“ kata Ade. 

Menanggapi masukan dari berbagai narasumber, Ketua Tim Perumus UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan pers memiliki peran penting di era demokrasi. 

Untuk itu, kata Sugeng, masukan dan pemikiran insan dan Asosiasi Pers sangat diperlukan Tim kajian untuk memperkaya informasi dan pandangan.

Baca juga: Andap Budhi Revianto Dilantik Yasonna Laoly Sebagai Sekjen Kemenkumham RI

Sugeng menilai hal yang sangat menarik adalah tidak bisa dipungkiri di alam demokrasi peran dari media sangat berguna dalam memberikan informasi. 

Berita Rekomendasi

"Kita menghadirkan para narasumber untuk kita dengar, apa yang menjadi pemikiran para narasumber untuk kita catat dan nanti kita diskusikan. Semoga tim dapat menyelesaikan tugas dengan baik,” kata Sugeng.

Hingga saat ini, Tim Kajian UU ITE masih membuka masukan dan saran dari masyarakat yang belum sempat diundang menjadi narasumber. 

Bagi masyarakat yang ingin memberi masukan kepada tim bisa melalui email: KajianUUITE@polkam.go.id dan SMS/WhatsApp di: 082111812226. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas