IPW Apresiasi Langkah Kapolri Naikkan Status Penanganan Kasus Penembakan di Km 50 Tol Japek
Tiga personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum
Editor: Choirul Arifin
"Begitu juga komunikasi hp atasannya dengan atasannya lagi juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak,” tandasnya.
Neta juga meminta semua identitas mulai polisi di lapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes maupun jenderal harus dibuka secara transparan.
“Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang. Sebab menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM,” terang Neta.
“Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Neta.
Jadwalkan Pemeriksaan
Rabu kemarin, Polri menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya masih tengah dalam tahapan untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut. Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan secara rinci.
"Proses penyidikan pasti, tentang timelinenya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua yang mengagendakan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Instruksi Kapolri
Rusdi menjelaskan status ketiga personel tersebut masih sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing. Nantinya, rangkaian proses penyidikan yang akan menetapkan perihal siapa yang ditetapkan tersangka.
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam prsoes penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidkan ini akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka," jelas dia.
Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.
Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.