Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Polri Ungkap Semua Bukti Komunikasi Para Penembak Enam Laskar FPI

IPW mendesak agar pihak yang menangani kasus penembakan enam laskar FPI untuk membuka akses komunikasi para terduga pelakunya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Desak Polri Ungkap Semua Bukti Komunikasi Para Penembak Enam Laskar FPI
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Neta S Pane 

Belum ada penetapan tersangka

Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara, Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Siang Ini Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Bareng Itwasum dan Propam

Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," kata dia.

Diketahui, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dan potensial tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Minta Peristiwa Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas