Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Ada Fitur Baru
Simak inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 14 melalui www.prakerja.go.id, ada fitur baru untuk mengetahui alasan tidak diterima.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 14 melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka hari ini, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan secara langsung melalui unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.
"Gelombang 14 Kartu Prakerja telah dibuka!
Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 14 agar dapat masuk ke tahap seleksi." tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: LINK DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 14 www.prakerja.go.id Dibuka Hari Ini Jam 12.00, Kuota 600 Ribu
Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 13, Inilah Besaran Insentif yang Didapat
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, pendaftar yang belum lolos pada gelombang 13 bisa mencoba mendaftar pada gelombang 14.
Ia mengatakan, calon peserta bisa langsung mengklik tombol join batch 14 yang ada pada dashboard yang ada di akun masing-masing.
"Yang tidak diterima di gelombang 13 nanti cukup mengklik join batch ke-14," ujar Denni.
Selain itu, Denni juga menjelaskan, pada gelombang 14 kali ini, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambahkan fitur baru, yakni pendaftar bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.
"Di gelombang 14 kami memperbaiki fitur untuk yang tidak lolos dan akan ada informasi di dashboard masing-masing alasan tidak berhasil menjadi penerima Prakerja karena kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja," jelasnya.
Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13? Ini Cara Ikut Pelatihan dan Besaran Insentif yang Didapat
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).