Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan 7 Penyelanggara KLB Membingungkan 

Kuasa Hukum DPP Demokrat dalam perkara tersebut, menilai gugatan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat itu kontradiktif dan membingungkan. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan 7 Penyelanggara KLB Membingungkan 
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). AHY bersama pimpinan DPD Partai Demokrat menyambangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas kepengurusan yang sah sesuai Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara mengenai Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Jhoni Allen kepada pimpinan Partai.

Kuasa Hukum DPP Demokrat dalam perkara tersebut,  Mehbob,  menilai gugatan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat itu kontradiktif dan membingungkan. 

Menurutnya, gugatan tersebut mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.

 “Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," kata dia, Kamis, (11/3/2021).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Sempat Ditawari Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Ini Sosok yang Mengajaknya

Selain itu kebingungan lainnya kata dia, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen Cs  sudah menyatakan pemecatan mereka oleh partai  tidak berlaku.

Namun mereka masih memasukan gugatan pemecatan.

“Gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah.” kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021). 

Baca juga: Demokrat Ungkap soal Intel Kepolisian yang Datangi Ketua DPD-DPC: Satu Satunya di Melawi

Diketahui, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Adapun pihak yang digugat ada tiga orang.

Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Pengamat: Kisruh Partai Demokrat Bikin SBY dan AHY Harus Mengubah Strategi

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. 

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas