Usai Penyidikan, Polri Bakal Jadwalkan Periksa 3 Anggota Polda Metro Terkait Dugaan Unlawful Killing
Polri menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya masih tengah dalam tahapan untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga personel tersebut. Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan secara rinci.
"Proses penyidikan pasti, tentang timelinenya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua yang mengagendakan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Tak Hanya Unlawful Killing, Polri Juga Bidik Asal-usul Senpi Yang Dipakai Laskar FPI
Baca juga: Penyelidikan 3 Personel Polda Metro dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Instruksi Kapolri
Rusdi menjelaskan status ketiga personel tersebut masih sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing. Nantinya, rangkaian proses penyidikan yang akan menetapkan perihal siapa yang ditetapkan tersangka.
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam prsoes penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidkan ini akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka," jelas dia.
Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan. Hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.
Diketahui, pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Bareskrim Polri Kantongi Potensial Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap 6 Laskar FPI
Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari ini Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.