Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Bawa 13 Kuasa Hukum Gugat 10 Pihak Terkait Adanya KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Partai Demokrat bersama 13 orang kuasa hukum melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AHY Bawa 13 Kuasa Hukum Gugat 10 Pihak Terkait Adanya KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat
Rizki Sandi Saputra
Tim Hukum Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hari ini (Jumat, 12 Maret 2021) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini, Partai Demokrat bersama 13 orang kuasa hukum melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hari ini menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Partai Demokrat bersama 13 orang kuasa hukum melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB

Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.

Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.

Berita Rekomendasi

Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

Baca juga: Moeldoko Cs Anggap AD/ART 2020 Tidak Sah, Kubu AHY Sebut Mereka Sama Saja Menghina Menkumham

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Baca juga: Berembus Isu Nazaruddin Jabat Bendahara Umum Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Jawaban Jhoni Allen

Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.

"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," kata dia.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB dari Gedung DPP Partai Demokrat.

Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas