Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online dan Solusi jika Lupa EFIN

Inilah cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan secara online, Anda bisa melakukan permohonan EFIN lewat email dengan melampirkan persyaratannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online dan Solusi jika Lupa EFIN
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan secara Online dan Solusi jika Lupa EFIN. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk lapor SPT Tahunan secara online.

Anda bisa melakukan permohonan EFIN melalui email.

Selain itu, bila Anda lupa EFIN juga bisa mengajukan permintaan EFIN kembali.

Anda cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data sebagai persyaratan.

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id

Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Sebelum 31 Maret 2021

Dalam video singkat berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang diunggah di media sosial, DJP membagikan cara permohonan EFIN melalui email.

Lupa Efin, ingat pajak.go.id. Gausa khawatir kalau belum punya atau lupa Efin, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau Lupa Efin. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, Senin (25/1/2021).

Berita Rekomendasi

Berikut cara mendapatkan kembali EFIN secara online:

- Buka email untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Pada kolom subjek, ketik Permintaan Nomor EFIN

- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas