Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadishub DKI Sebut Jakarta Belum Bisa Berlakukan Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas mulai tahun 2025.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kadishub DKI Sebut Jakarta Belum Bisa Berlakukan Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun, Ini Alasannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana lalulintas ramai lancar pada jam-jam pulang kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan yang melintas di jalur protokol menurun 21 persen. Penurunan tersebut selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta saat ini dibanding ketika PSBB transisi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, volume kendaraan menurun signifikan terjadi di ruas jalan berdekatan dan menuju pusat perkantoran. Salah satunya di Jalan Sudirman-MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas mulai tahun 2025. Namun, apakah kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas untuk beroperasi di wilayah Jakarta itu bisa teralisasi?

Larangan mobil usia 10 tahun ke atas beroperasi di Jakarta muncul setelah ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.

Baca juga: Minta Dukungan Penanganan Banjir, Anies Baswedan Bertemu dengan Luhut

“Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.

Menanggapi rencana kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota belum bisa diterapkan.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pengamat: Kinerja Anies, Ridwan Kamil dan Khofifah Cs Jadi Kunci Terpilih Kembali di Pilkada 2024

Syafrin mengakui, larangan mobil usia 10 tahun ke atas di Jakarta ditargetkan berjalan pada 2025.

Berita Rekomendasi

Namun saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin menambahkan, Pemerintah DKI harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

Meski begitu, pihaknya telah mengusulkan pembatasan operasional kendaraan ke Kementerian Perhubungan melalui diskusi.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," kata Syafrin.

Niat Pemerintah DKI Jakarta membatasi kendaraan melalui larangan mobil usia 10 tahun ke atas memang baik demi kualitas udara.

Namun, bagaimana bisa melarang mobil usia 10 tahun ke atas jika sarana transportasi publik belum memadai?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan di DKI

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas