Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Hukuman Mati kepada Koruptor Bisa Diterapkan 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak bisa bersikap untuk setuju atau tidak dengan wacana hukuman mati bagi koruptor.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Hukuman Mati kepada Koruptor Bisa Diterapkan 
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Lebih jauh ia menjelaskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan bergeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus. Artinya hukuman mati itu bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.

“Kalau mengacu kepada Rancangan KUHP, maka pidana mati digeser posisinya dari pidana pokok menjadi pidana yang bersifat khusus yang harus dijatuhkan secara alternatif,” ucapnya.

“Makna dijatuhkan secara alternatif itu adalah, kalaupun seorang terdakwa itu divonis hukuman mati, tetapi tidak dihukum dalam jangka waktu tertentu ya 10 tahun itu yang sudah disepakati, maka bisa disepakati harus berubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” jelasnya.

Muncul wacana hukuman mati kepada tersangka korupsi bantuan sosial sekaligus eks Menteri Sosial Juliari Batubara, serta tersangka kasus ekspor benur sekaligus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas