Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Gratis Kemendikbud Disalurkan, Ini Tanda jika Sudah Terima hingga Rincian Kuotanya

Kuota bantuan internet untuk belajar tahun 2021 mulai disalurkan pada hari Kamis(11/3/2021), kuota data internet hanya kuota umum.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuota Gratis Kemendikbud Disalurkan, Ini Tanda jika Sudah Terima hingga Rincian Kuotanya
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud. Kuota Gratis Kemendikbud Disalurkan, Ini Tanda jika Sudah Terima hingga Rincian Kuotanya. 

Pada tahun 2021, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet selama tiga bulan, yakni bulan Maret, April, dan Mei 2021.

Penyaluran kuota internet akan berlangsung antara tanggal 11-15 setiap bulannya.

Nadiem melanjutkan, kuota umum yang diberikan ini berlaku selama 30 hari sejak diterima oleh penerima bantuan.

Seorang siswa kelas X SMAN 7 Bandung bersama adiknya yang bersekolah di SDN 020 Lengkong Besar mengerjakan tugas sekolah lewat kegiatan belajar mengajar secara daring (online) menggunakan aplikasi WhatsApp, di Jalan Pungkur Jembatan Baru, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Seorang siswa kelas X SMAN 7 Bandung bersama adiknya yang bersekolah di SDN 020 Lengkong Besar mengerjakan tugas sekolah lewat kegiatan belajar mengajar secara daring (online) menggunakan aplikasi WhatsApp, di Jalan Pungkur Jembatan Baru, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Kuota Gratis Kemendikbud Disalurkan, Ini Tanda jika Sudah Terima hingga Rincian Kuotanya. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Syarat Penerima Kuota Kemendikbud

Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

1. Siswa PAUD Dikdasmen:

- Terdaftar di Dapodik

Berita Rekomendasi

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali

2. Pendidik PAUD Dikdasmen:

- Terdaftar di Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa:

- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

- Memiliki nomor ponsel aktif

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

4. Dosen:

- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas