Jokowi Hapus Limbah Sawit dan Batu Bara dari Daftar Berbahaya, Begini Sikap Pengusaha dan Walhi
Jokowi mengeluarkan abu sisa pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Editor: Anita K Wardhani
![Jokowi Hapus Limbah Sawit dan Batu Bara dari Daftar Berbahaya, Begini Sikap Pengusaha dan Walhi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lokasi-tambang-batu-bara-di-berau.jpg)
Selain limbah sawit, Sawung juga menyoroti limbah batu bara yang dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA).
Menurutnya, limbah-limbah itu berbahaya karena mengandung zat-zat karsinogenik atau pemicu kanker.
Seharusnya, kata Sawung, limbah-limbah itu tetap masuk dalam kategori B3, sehingga pemerintah bisa mengendalikan dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan warga.
"Selain jumlah, ada sumbernya yang mengandung radioaktif, merkuri tinggi, beda-beda, makanya dimasukin B3. Jadi, kalau mau dimanfaatkan, harus diuji dulu," ujarnya.
Sementara anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) justru berisiko merusak lingkungan.
Sebab, menurutnya, saat limbah batu bara masih diatur dalam kategori B3 saja kerusakan lingkungan tetap terjadi.
"Saat masih diatur saja lingkungan masih tetap banyak yang rusak akibat berbagai pelanggaran, apalagi kalau sekarang dibebaskan, bisa semakin mengancam kualitas hidup manusia Indonesia," kata Daniel, Jumat (12/3/2021).
"Dikeluarkannya limbah pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun B3 sangat berisiko pada kerusakan lingkungan," sambungnya.
Daniel juga menyoroti masalah lain yang akan terjadi ketika limbah batu bara tersebut dikeluarkan dari kategori B3.
Dia menilai, hal ini berpotensi kegiatan penyimpanan, pengolahan, dan pengangkutan limbah menjadi tidak terpantau dan diawasi lagi.
Bahkan, Daniel melihat hal tersebut bisa mengancam kualitas air. "Ini menjadi sangat berbahaya ketika hal tersebut dilakukan secara sembarangan. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka limbah yang terserap masuk ke dalam tanah kemudian masuk ke air, maka ini akan merusak tanah dan membahayakan kualitas air," jelasnya.
Untuk itu, politikus PKB ini menyarankan pemerintah menimbang terlebih dahulu seperti apa pengaturan dan penanganan limbah batu bara setelah dikeluarkan dari kategori B3, sebelum memutuskan mengeluarkannya.
Bukan tanpa alasan, dia menilai, Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yaitu PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah batu bara dalam kategori B3.
"PP Nomor 101 Tahun 2014 pasti memiliki argumen yang kuat sehingga memasukkan limbah dari hasil pembakaran batu bara sebagai limbah yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga menggolongkannya ke dalam B3," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.