Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Demokrat AHY Gugat Peserta KLB ke PN, Refly Harun: Harusnya Selesaikan di Mahkamah Parpol Dulu

Kubu Demokrat AHY gugat peserta KLB ke PN, Pengamat Hukum Ketatanegaraan Refly Harun: Harusnya selesaikan di Mahkamah Partai Poltik (Parpol) dulu.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kubu Demokrat AHY Gugat Peserta KLB ke PN, Refly Harun: Harusnya Selesaikan di Mahkamah Parpol Dulu
Tribunnews.com
Pengamat hukum tata negara Refly Harun di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (10/3/2017). Kubu Demokrat AHY gugat peserta KLB ke PN, Refly Harun: Harusnya selesaikan di Mahkamah Partai Poltik (Parpol) dulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Gejolak di Partai Demokrat semakin menjadi-jadi.

Kubu Demokrat di bawah Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gugat 10 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Mantan kader yang digugat di antaranya peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Ketatanegaraan, Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik (Parpol).

Bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.

Baca juga: AHY Resmikan Masjid Ahyana di Kantor DPP Partai Demokrat

Baca juga: Rachland Nashidik: Jalan Terbaik Moeldoko adalah Mundur dari Ketum Demokrat versi KLB

"Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," kata Refli, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (12/3/2021)

Berita Rekomendasi

Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil.

"Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan."

"Belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berdasarkan apa yang harusnya diputus," ucapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Baca juga: Profil Dipo Alam, Mantan Seskab Era SBY yang Beri Pesan Menohok ke Moeldoko: Tergoda oleh Kekuasaan?

Baca juga: Alasan Moeldoko Belum Muncul sejak Jadi Ketum Demokrat KLB & Isu Maju Pilpres 2024 Versi Jhoni Allen

Dalam hal ini, mahkamah parpol ada di kubu demokrat AHY.

Sebab, kepengurusan PartaI Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni di bawah pimpinan Ketum AHY.

"Penyelesain konflik yang berkaitan, terlebih dulu hendaknya diproses dulu ke Mahkamah Parpol."

"Mahkamah yang didaftarkan oleh kepengurusan AHY."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas