Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus Suap Edhy Prabowo, Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar hingga Pengakuan Sekretaris

Hari ini, Senin (15/3/2021) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Suap Edhy Prabowo, Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar hingga Pengakuan Sekretaris
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). 

"kalau ada uang kegiatan saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," kata Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Amiril mengatakan uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Komplek Perumahan Kalibata.

Baca juga: Ngaku Diperintah Edhy Prabowo, Eks Pejabat KKP Terpaksa Setujui Izin Ekspor Benur 5 Perusahaan

Tak tanggung-tanggung, uang Rp7-10 miliar disimpan dalam bentuk tunai.

"Rp7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah," kata Amiril.

Ia membeberkan semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk tunai. 

Uang itu ucap Amiril uang itu betasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi.

Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.

Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang.

"Sumbernya saya kurang memperhatikan tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," katanya.

3. Penyitaan rumah

Sebelumnya, KPK pun telah menyita rumah milik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.

Rumah yang disita KPK ini berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Hari ini (3/03/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Ngaku Diperintah Edhy Prabowo, Eks Pejabat KKP Terpaksa Setujui Izin Ekspor Benur 5 Perusahaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas