Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Liar Presiden 3 Periode, Istana Pun Menolak Keras, tapi Bisakah Itu Dilakukan Tanpa Amendemen?

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Isu Liar Presiden 3 Periode, Istana Pun Menolak Keras, tapi Bisakah Itu Dilakukan Tanpa Amendemen?
KOMPAS.com Kristianto Purnomo / Biro Pers Istana Kepresidenan Agus Suparto
Amien Rais dan Jokowi 

"Kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk merubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan merubahnya menjadi tiga periode," kata Basarah melalui keterangannya, Minggu (14/3/2021).

Basarah mengatakan, bagi PDIP masa jabat presiden 2 periode seperti saat ini sudah idela dan tak perlu diubah.

Namun, menurutnya ada hal yang perlu diubah mengenai kesinambungan pembangunan nasional.

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi. Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya," ujarnya.

Sementara Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan atas wacana adanya skenario pengubahan ketentuan masa jabatan Presiden Republik Indonesia dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo hingga saat ini tetap mematuhi ketentuan yang menyebutkan masa jabatan Presiden selama dua periode.

"Presiden (Jokowi) tegak lurus konstitusi UUD 1945. Masa jabatan presiden dua periode," ujar Fadjroel ketika dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Berita Rekomendasi

Pengamat: Pak Amien cenderung suudzon

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, apa yang disampaikan Amien Rais berisi kecurigaan dan terburu-buru.

Terlebih, Amien Rais menduga dalam sidang istimewa MPR akan mengubah pasal tentang masa jabatan presiden dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Hemat saya, pernyataan Amien terlalu terburu-buru. Mungkin Pak Amien terlalu bersemangat mengkritik pemerintah, sehingga pernyataannya cenderung suudzon," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Senin (15/3/2021).

Karyono mengatakan, wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode sudah pernah muncul sebelumnya.


Tetapi, usulan tersebut justru banyak ditolak mayoritas fraksi di MPR. Pelbagai komponen masyarakat juga  menolak wacana tersebut.

"Menurut saya, tidak mudah untuk mengubah pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Kartono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas