Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Terkait Vonis 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya

berkas perkara itu atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JPU Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Terkait Vonis 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan upaya kasasi terkait berkas perkara 6 terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

"Pada hari Senin 08 Maret 2021 telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap 6 berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Leonard, berkas perkara itu atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono dan Benny Tjokrosaputro.

"Upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertuang dalam akta permohonan kasasi," jelas dia.

Rinciannya, akta permohonan kasasi Nomor 8/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST hingga akta permohonan kasasi nomor 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST.

Banding Ditolak

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak perkara banding yang diajukan oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni dengan vonis penjara seumur hidup. 

Majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso serta Muhamad Yusuf dan Mohammad Lutfi selaku anggota menilai putusan hakim tingkat pengadilan pertama telah sesuai dengan fakta-fakta hukum. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (10/3/2021).

Karena itu, Majelis hakim memerintahkan agar Benny Tjokrosaputro tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. 

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro merupakan salah satu terpidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun. 


Sebelumnya majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. 

Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas