Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Jawab Pertanyaan Soal PPDB 2021 Lewat Jalur Zonasi

Kemendikbud menjawab pertanyaan terkait Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2021

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendikbud Jawab Pertanyaan Soal PPDB 2021 Lewat Jalur Zonasi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjawab pertanyaan terkait Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2021 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Salah satunya terkait jalur zonasi yang dianggap sejumlah pengamat menghilangkan roh dari kebijakan zonasi sebelumnya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana mengatakan kebijakan PPDB yang baru disusun berdasarkan masukan dari sejumlah kepala dinas dari sebelum diundangkan dan dibuat norma-norma draft perubahan.

Baca juga: Kemendikbud Dorong Musik Tradisional Bersaing di Kancah Internasional

“Ini adalah beberapa point masukan dari dinas, termasuk bagaimana pelibatan sekolah swasta,” kata Chatarina, pada webinar Vox Populi Institute Indonesia, Minggu (14/3/2021)

Kemendikbud menetapkan pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid.

Baca juga: Kemendikbud Minta Guru Peserta Seleksi PPPK Waspada Penipuan Bermodus Calo

Namun, PPDB yang sudah dimulai tahun 2017 itu mengalami penyesuaian pada aturan PPDB di tahun 2021.

Aturan PPDB tahun 2021 disebut menghilangkan roh dari kebijakan zonasi sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Kebijakan zonasi dibuat agar akses pendidikan lebih luas bagi kaum marjinal dan distribusi peserta didik lebih merata.

Termasuk menghapus stigma sekolah negeri favorit dan meningkatkan mutu pendidikan Indonesia dalam jangka panjang.

Baca juga: Kuota Kemendikbud 2021 untuk Apa Saja? Ini Daftar dan Cara Cek serta Besarannya

Pada aturan PPDB 2021, kesempatan peserta didik berprestasi sampai dengan 30% dibandingkan hanya 5% saat kebijakan zonasi diluncurkan tahun 2017 yang lalu.

Cathrine menjelaskan bahwa kesempatan peserta didik berprestasi sampai dengan 30% tidak untuk dimaknai untuk memunculkan kembali sekolah favorit.

Namun untuk menyambut kebijakan merdeka belajar, yang salah satunya penghapusan ujian nasional (UN).

Pihaknya di Kemendikbud berusaha membuka sekolah yang dianggap favorit dengan berdasarkan angka UN selama bertahun-tahun, pelan-pelan akan dibuka untuk seluruh jenis prestasi.

“Sehingga jika UN mulai tahun kemarin dihapus, otomatis pembentukan budaya yang kemarin itu berubah. Jadi tidak ada lagi jalur prestasi yang hanya berdasarkan nilai UN,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas