KPK Tidak Gentar Digugat MAKI Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihak KPK bersedia untuk menghadapi hal tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, merespon rencana gugatan praperadilan yang akan dilayangkan MAKI ke pengadilan, jika KPK tidak juga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ali menyebut, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan berlandaskan desakan ataupun permintaan pihak-pihak tertentu.
Melainkan harus didasari oleh kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK saat penyelidikan dan penyidikan.
"Sebagai penegak hukum, KPK bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka (siapapun orangnya) tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata Ali saat dihubungi Tribun, Minggu (14/3/2021).
Lebih lanjut kata Ali, jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihaknya bersedia untuk menghadapi hal tersebut.
Karena dia meyakini, setiap tindakan hukum apapun bentuknya harus memiliki landasan hukum.
"Silakan, jika yang bersangkutan (MAKI) mau melakukan gugatan. Tentu kami siap hadapi, sekalipun bagi yang mengerti hukum pasti juga tidak paham apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Ali mengungkapkan untuk lebih masif lagi melakukan pengungkapan kasus korupsi yang ada di tanah air, pihaknya turut meminta peran serta masyarakat untuk membantu kerja KPK.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu akan dilayangkan jika KPK tidak juga menetapkan Politikus F-PDIP Muhammad Ihsan Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara Bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribun.
Lebih lanjut kata Boyamin, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus.
Melainkan katanya untuk perkara panggilan pemeriksaan terhadap politikus partai yang berlogo kepala banteng itu.
"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status Tersangka, baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yang sudah diizinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.