Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tidak Gentar Digugat MAKI Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihak KPK bersedia untuk menghadapi hal tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tidak Gentar Digugat MAKI Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.

"Aku selesaikan sidang ini dulu yang rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.

Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.

"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masa gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi saja ya (tenggat waktunya)," ujar Boyamin.(Tribun Network/ris/wly)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas