Sekjen Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Penting Bagi Calon Jemaah Haji
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap jemaah haji yang akan beribadah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap jemaah haji yang akan beribadah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski belum diberikan sinyal kepastian keberangkatan ratusan calon jemaah haji, Indonesia terus melakukan berbagai persiapan salah satunya adalah vaksinasi bagi 173.160 calon jemaah haji di Tanah Air.
"Vaksinasi sebagai salah satu upaya penting di dalam penyiapan jemaah haji ini adalah vaksinasi covid-19 bagi jemaah haji," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dalam Rapat Kerja 'Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M dan Vaksinasi Jamaaj Haji Tahun 1442 H/2021 M', Senin (15/3/2021).
Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Belum Pasti, Presiden Jokowi Diminta Say Hello ke Raja Salman
Ia menerangkan, vaksinasi Covid-19 kepada jemaah haji merupakan upaya perlindungan jemaah haji terhadap penyakit Covid 19.
"Kita (kemenkes) berikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19 ini sehingga apabila suatu saat nanti terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit, kalau pun mengalami sakit tentunya tidak berat, yang ringan dan tidak menjadi sumber penularan bagi yang lain," katanya.
Baca juga: Kemenag Optimis Arab Saudi Buka Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Meski di Tengah Pandemi Covid-19
Nantinya dalam proses pemberian vaksinasi akan mengikuti skema nasional.
Oscar memaparkan, melihat karakteristik jemaah haji sesuai skema nasional maka jemaah haji dikelompokkan dalam 2 kelompok besar yaitu kelompok lansia dan juga ada kelompok masyarakat rentan, rentan karena melakukan perjalanan lintas negara.
"Hanya yang memenuhi syarat tentunya vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi seperti di kita juga seperti itu kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi. Artinya jika jamaah tadi mengalami gangguan kesehatan, adanya komorbid berat atau ada kontraindikasi pemberian vaksin, maka penyuntikan tidak akan kita lakukan, tidak akan diberikan," kata Oscar.
Baca juga: Vaksinasi dan Ibadah Haji 2021 Belum Ada Kejelasan, Menag Tunggu Informasi Resmi dari Arab Saudi
Adapun sasaran jemaah haji Indonesia adalah 173.160.
Kelompok lanjut usia sebanuak 57.630 orang, tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
"Karena pemberiannya 2 dosis maka kelompok ini akan dilaksanakan pada bulan Maret sampai April nanti," ucap dia.
Sedangkan jumlah jemaah haji yang non lansia sebanyak 115.160 orang, akan diselesaikan pada April sampai Mei nanti.
Nantinya target tersebut telah masuk dalam sistem vaksinasi nasional by name by address sesuai NIK masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.